PT. Cipta Power Service didirikan pada tahun 2003. Semenjak didirikan perusahaan ini telah memfokuskan diri sebagai perusahaan jasa alih daya perekrutan sumberdaya manusia, dengan memberikan sumberdaya manusia yang berkualitas kepada jajaran klien yang berasal dari berbagai bidang industri.
Dengan visi untuk menjadi perusahaan penyedia jasa alihdaya perekrutan sumberdaya manusia yang terkemuka di Indonesia, Cipta Power telah mengalami perkembangan yang amat pesat, dari sebuah perusahaan alihdaya yang kurang dikenal, menjadi salah satu penyedia alih daya sumberdaya manusia yang terkemuka di indonesia. Dengan ketekunan dan integritas yang tinggi guna memenuhi permintaan dan memberikan solusi sumberdaya manusia terbaik, Cipta Power telah memenangkan hati dan ke-percayaan banyak pihak yang mempercayakan pengelolaan sumberdaya manusianya kepada Cipta Power. Hubungan yang terbina melampaui hubungan antara penyedia jasa dan klien, sehingga terbina hubungan kemitraan yang saling menguntungkan.
Menyadari bahwa tidak mudah untuk berdiri di tengah-tengah raksasa alih daya sumberdaya manusia yang telah mapan dalam bidang jasa ini, Cipta Power telah be-kerja dengan lebih keras untuk memahami kebutuhan klien dan memberikan solusi yang melampaui harapan klien.
Saat ini, Cipta Power telah menangani kurang lebih dua ribu karyawan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan terkemuka yang telah memberikan kepercayaan pada Cipta Power. Sebagian di antaranya adalah perusahaan multinasional terkemuka dunia seperti Frisien Flag, Heinz-ABC, KAO Corporation, Watson, serta perusahan nasional besar seperti Adira Finance. Perusahaan-perusahaan ini menerapkan standar kriteria yang amat cukup tinggi bagi penyedia jasa alih daya untuk dapat bermitra dengan mereka. Jumlah klien ini meningkat pesat setiap tahunnya. Saat ini kami telah mempekerjakan karyawan alih daya di lebih dari 120 kota di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Kami memperlakukan karyawan alih daya dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas. Kami memberikan kompensasi secara penuh yang menjadi hak pekerja: gaji pokok minimal UMP/UMK, Jamsostek, serta Tunjangan Hari Raya. Kami memenuhi seluruh kewajiban pajak yang dikenakan oleh Pemerintah sehubungan dengan kegiatan usaha kami.